Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotawaringin Timur akan Terbitkan Aturan untuk Disiplinkan Masyarkat

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Juni 2020 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi, tidak akan mengajukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan new normal. Namun, bupati akan menerbitkan peraturan untuk akan terbitkan peraturan bupati (Perbup) guna menerapkan disiplin masyarakat terkait protokol kesehatan pencegahan covid-19. 

"Kami masih menggodok perbup tersebut. Dan mudah-mudahan cepat selesai, hingga dapat diterapkan untuk meningkatkan disiplin masyarakat," kata Supian Hadi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim, Kamis, 4 Juni 2020. 

Dia mengatakan, perbup tersebut nantinya akan berisi sejumlah aturan atau sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Seperti yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah akan didenda serta sanksi lainnya. 

Begitu juga yang melaksanakan perkumpulan tanpa memerhatikan jaga jarak dan sejumlah aturan lainnya. Hal tersebut sebagai langkah pemerintah agar masyarakat di Kotim tidak mudah terpapar virus. 

"Yang pasti kami akan berupaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat. Sebagai langkah antisipasi covid-19," kata Supian Hadi. 

Dia juga menjelaskan alasan tidak mengajukan PSBB agar perekonomian di Kotim tetap berjalan dangan baik. Selain itu, new normal juga tidak diajukan karena khawatir masyarakat malah lengah dengan protokol kesehatan. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru