Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

New Normal, Kemenhub Pulihkan Kapasitas Layanan Angkutan Bertahap

  • Oleh Teras.id
  • 05 Juni 2020 - 11:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan memulihkan kapasitas layanan angkutan umum secara bertahap setelah berakhirnya kebijakan larangan mudik pada Ahad nanti. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan skema pembatasan di Permenhub Nomor 25 Tahun 2010 akan diadopsi ke dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku sebelum mudik dilarang.

"Intinya kapasitas bandara dan armada dikembalikan bertahap, sedikit demi sedikit sesuai fase new normal," ujar Novie kepada Tempo, Kamis 4 Juni 2020.

Larangan mudik yang terbit sejak akhir April 2020 seharusnya berakhir pada awal bulan ini. Namun, kementerian akhirnya memperpanjang kebijakan hingga 7 Juni mendatang untuk mencegah terjadinya arus balik ke kota-kota besar yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Dalam periode ini, hanya penumpang dengan keperluan khusus yang diperbolehkan bepergian dengan angkutan umum, seperti kebutuhan dinas kenegaraan, mitigasi pandemi, kunjungan keluarga yang sakit, serta pemulangan pekerja asing.

Setelah berakhir, kata Novie, operasional transportasi akan kembali berbasis pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Angkutan di Masa Pandemi, yang masih memperbolehkan angkutan umum beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. "Akan ada regulasi baru hasil revisi Permenhub 18/2020 ini, masih kita siapkan," ucapnya.

Senada, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan pemulihan kapasitas akan disertai batasan yang ketat. Apalagi, aturan jaga jarak masih berlaku secara nasional.

"Jumlah bus dan kapasitas terminal diatur sesuai zona yang ada," katanya. Namun, hingga kini dia belum mengomentari perihal batasan terkait angkutan roda dua.

Adapun Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Sigit irfansyah, mengatakan tahapan pemulihan juga akan mempengaruhi tarif dan okupansi kendaraan. Para pengelola angkutan, baik darat maupun udara, sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif jika keterisian armada masih dipangkas 50 persen.

"Makanya tergantung fase new normal, kan pelan-pelan diatur. Fase awal okupansi sekian, nanti fase berikutnya diatur lagi," katanya kepada Tempo.

TERAS.ID

Berita Terbaru