Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

New Normal, Gugus Tugas Izinkan 9 Sektor Ekonomi Ini Dibuka Lagi

  • Oleh Teras.id
  • 05 Juni 2020 - 12:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mempersilakan sembilan sektor ekonomi untuk dibuka kembali di masa transisi menuju kenormalan baru atau new normal.

Adapun sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali meliputi; pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.

"Kami telah mempertimbangkan risiko penularan dengan menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo dalam keterangan tertulis pada Jumat, 5 Juni 2020.

Doni menjelaskan, selain penilaian berbasis kesehatan, pembukaan sembilan sektor ekonomi juga dinilai menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek, yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.

Menurut Doni, sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah, tetapi menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan.

"Pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan oleh kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap," ucap Doni.

Selain itu, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga dilakukan bersama-sama kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat secara terus menerus.

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 baru, maka Ketua Gugus Tugas akan memberi rekomendasi susulan untuk menutup kembali aktivitas tersebut.

"Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 dalam sektor tersebut, maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada Kementerian terkait untuk menutup kembali aktivitasnya," kata Doni.

Dalam hal ini perusahaan atau sektor yang melakukan aktivitas juga wajib mengambil tindakan preventif apabila terjadi potensi transmisi lokal ke masyarakat luas.

Berita Terbaru