Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belitung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berhenti Jadi Peternak Ayam, Pilih Jadi Pengedar Sabu

  • Oleh Naco
  • 05 Juni 2020 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rud alias Yut (40) memilih jadi pengedar sabu setelah berhenti menjadi peternak ayam. Saat diamankan, polisi menyita 135 gram sabu.

Pengakuan tersangka sebelumnya bekerja sebagai pedagang dan peternak ayam. Namun usaha tersebut macet. Hingga diajak rekannya Bondan jualan sabu dan tersangka menyanggupinya.

"Benar barang buktinya," kata tersangka saat jaksa menunjukkan barang bukti dalam kasusnya itu ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Jumat, 5 Juni 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 5 Pebruari 2020 sekitar pukul 01.00 Wib di barak Jalan Manggis III, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Tersangka diamankan setelah polisi menangkap Run alias Ron yang mengaku mendapatkan sabu dari tersangka. Polisi lalu menuju lokasi kejadian dan melaksanakan penggeledahan. Ditemukan barang bukti 8 paket sabu dengan berat sekitar 135 gram.

Selain itu turut diamankan barang bukti berupa ponsel, mobil Honda Brio KH 1141 FK dan timbangan digital.

Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/m)

Berita Terbaru