Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Ngaku 15 Paket Sabu Rencananya Dijual

  • Oleh Naco
  • 05 Juni 2020 - 14:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sabu sebanyak 15 paket yang diamanakan dari Runiansyah alias Roni rencananya akan dijual. Namun, dia kini harus berurusan dengan hukum gara-gara tergiur keuntungan Rp500 ribu. 

Data yang diperoleh Jumat, 5 Juni 2020 terungkap kalau tersangka diamankan dikediamannya pada Selasa, 4 Februari 2020 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Usman Harun 1, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah ditemukan sabu yang disembunyikan tersangka di beberapa tempat di dalam rumahnya tersebut. Sabu yang diamanakan tersebut beratnya sekitar 6,13 gram atau sebanyak 15 paket.

"Sabu itu saya beli dengan Rudianor, saya sudah 5 kali beli sabu dengannya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.

Akibat kicauannya itu petugas kepolisian turut mengamankan Rudianor alias Yuyut. Tersangka tidak menyankal kalau sabu itu untuk diedarkannya lagi.

Sabu dari pengakuan tersangka dibeli dengan cara ngutang dengan Yuyut. Jika habis terjual, tersangka baru akan membayarnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru