Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jika Berlangsung Saat Pandemi Covid-19, Petugas Pilkada di Kotim Wajib Rapid Test

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 Juni 2020 - 14:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jika nantinya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilanjutkan, dan berlangsung saat pandemi Covid-19, maka petugas yang bekerja wajib mengikuti rapid test. 

"Jadi nantinya petugas pilkada wajib mengikuti rapid test. Jika non reaktif, maka diperbolehkan bekerja. Namun kalau reaktif, akan langsung diisolasi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor, usai teleconference dengan Kemendagri, Jumat, 05 Juni 2020. 

Ia menerangkan, Pilkada yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 itu menggunakanakan protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan yang wajib menjalani rapid test adalah seluruh petugas pendataan faktual, penyelenggara KPU di tingkat kabupaten maupun KPPS, begitu juga Bawaslu dari pengawas kabupaten hingga desa. 

"Nanti pihak terkait akan berkoordinasi dengan tim gugus untuk menyediakan alatnya. Begitu juga  dengan pemerintah pusat terkait APD yang sebelumnya belum masuk dalam dana yang dianggarkan," kata Halikinnor.

Selain rapid test, pihaknya juga akan menyiapkan alat pengukur suhu tubuh. Untuk memeriksa masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya. 

"Thermogun akan disediakan di semua TPS, dan ini juga yang dibicarakan tadi bagaimana pengadaannya. Apakah disediakan tim gugus atau oleh KPU itu sendiri," terang Halikinnor.

Selain itu, anggaran yang sudah dihemat 50 persen oleh KPU, akan dihitung kembali untuk kebutuhan disinfektan dan juga hand sanitizer, serta masker. (MUHAMMAD HAMIM/m)

Berita Terbaru