Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dugaan Rekomendasi Palsu Dinilai Sebagai Permainan Klasik

  • Oleh Naco
  • 05 Juni 2020 - 16:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengamat politik di Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Gumarang menilai dugaan rekomendasi palsu yang terjadi baru-baru ini dinilai sebagai kejadian klasik yang memang kerap dilakukan oknum pemburu mahar politik.

Gumarang mengatakan, saat ini, Pilkada Serentak secara Nasional termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur prosesnya memang sempat ditunda akibat wabah bencana non alam pandemi covid-19.

Terkait penundaan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan ke pemerintah 3 opsi. Pertama pemungutan suara/pencoblosan tanggal 9 Desember 2020, kedua pemungutan suara/pencoblosan tanggal 17 maret 2021, ketiga pemungutan suara/pencoblosan tanggal 23 september 2021.

Di tengah ketidakpastian dan semakin memuncaknya wabah Covid-19 di Indonesia, ada payung hukum untuk KPU melaksanakan kelanjutan tahapan pilkada melalui Peraturan Pemerintah Penggati Undang2 (Perppu) No.2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota. 

Adapun opsi yang dipakai adalah yang pertama. Namun nampaknya, sifat perppu tersebut mengacu dan atau tidak terlepas mempertimbangkan, memperhatikan kepada keadaan situasi bencana nasional non alam pandemi covid-19. Artinya masih terbuka lebar  untuk tertunda kembali.

"Rupanya setelah terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 4 Mei 2020 dan tahapan pilkada akan dilanjutkan kembali pada 15 Juni 2020, semakin memacu adrenalin bakal calon untuk berburu berlomba cepat mendapatkan rekomondasi bahkan SK model B1KWK Parpol," katanya, Jumat, 5 Juni 2020.

Bahkan kata dia tidak tanggung-tanggung, bakal calon Bupati Kotim, Sanggul Lumban Gaol dengan pasangannya Rusiani pada tanggal 18 Mei 2020  telah mendapat restu dari DPP Partai Amanat Nasional.

Lanjut Gumarang, kabar telah terbitnya B1KWK Parpol dari Partai Amanat Nasional tersebut memang dibantah Ketua DPW PAN Kalteng, Achmad Diran dan DPP PAN Jakarta. Karena DPP PAN tidak ada mengeluarkan B1KWK Parpol untuk Kabupaten Kotim. Dan DPP PAN akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tundingan serius Ketua DPW PAN itu tentunya berimplikasi hukum. Untuk itu harus bisa dibuktikan jika SK tersebut memang benar-benar palsu, karena ini sudah menyangkut nama baik orang, perbuatan tidak menyenangkan, bahkan berita bohong atau fitnah.

"Bagi yang merasa dituding/dituduh memalsukan dokumen berhak untuk membela harkat dan martabatnya di mata hukum. Apalagi SK yang dituding siluman alias palsu tersebut telah beredar di dunia maya. Kalau sampai benar palsu maka sama saja hoax dan jelas bisa terancam undang-undang ITE pula," tegasnya.

Kejadian itu juga kerap dijumpai di setiap pilkada. Para peserta yang minim pengetahuan dan pengalaman di politik rentan akan menjadi mangsa bagi pemburu uang mahar yang bergentayangan di tingkat daerah maupun pusat.

"Kapan saja bisa terjadi dengan segala modus operandinya. Di sisi lain Sanggul Lumban Gaol dan Rusiani berlatar belakang murni birokrat (ASN) yang merupakan pendatang baru dalam dunia persilatan politik," tutupnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru