Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kepulauan Riau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

26.606 Kendaraan Tak Bisa Masuk Jakarta

  • Oleh Inilah.com
  • 05 Juni 2020 - 20:30 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutar balik sebanyak 26.606 kendaraan saat hendak masuk ke Jakarta. Beragam kendaraan tersebut tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan penindakan ini dilakukan mulai tanggal 27 Mei hingga 4 Juni 2020.

Sesuai rincian 5.529 kendaraan diputar balik di sembilan titik wilayah DKI. Kemudian, 21.077 kendaraan lainnya diputar balik di luar wilayah DKI.

Dari data kendaraan yang diputar-balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi.

Penindakan dengan putar balik itu dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dari situ ditegaskan, setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.

(INILAH.COM)

Berita Terbaru