Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Akan Bayar Utang Rp 108,48 Triliun ke Sejumlah BUMN

  • Oleh Teras.id
  • 06 Juni 2020 - 06:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebutkan pemerintah punya utang kepada sejumlah perusahaan pelat merah. Nilai utang yang bakal dibayarkan itu mencapai Rp 108,48 triliun.

Arya menjelaskan, selain pencairan utang, pemerintah akan memberikan bantuan kepada BUMN melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pemberian dana talangan.

"Pertama adalah masalah pencairan utang, jadi pemerintah punya utang kepada BUMN totalnya sebesar Rp 108,48 triliun," kata Arya saat diskusi virtual, Jumat, 5 Juni 2020.

Adapun berdasarkan catatan Kementerian BUMN, utang pemerintah ke PT PLN (Persero) paling besar yakni Rp 48,46 triliun, disusul oleh PT Pertamina (Persero) senilai Rp 40 triliun. Kemudian pada BUMN karya senilai Rp 12,16 triliun, Pupuk Indonesia senilai Rp 6 triliun, PT Kimia Farma senilai Rp 1 triliun, Perum Bulog senilai Rp 560 miliar, dan PT KAI (Persero) senilai Rp 300 miliar.

Soal pemerintah yang memberikan dana sebesar Rp 152,15 triliun, Arya menilai, sudah sewajarnya karena sebagian merupakan hak BUMN dalam bentuk piutang.  Adapun pemberian dana tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020.

"Jadi kalau ada yang bilang Pertamina dapat uang, iya uangnya adalah utang pemerintah. Yang dikatakan kemarin Rp 152 triliun itu ya untuk bayar utangnya pemerintah kepada BUMN. Dari total itu memang haknya BUMN karena (pemerintah) utang," ujarnya.

Selain pencairan utang untuk BUMN, pemerintah juga akan memberikan PMN kepada empat BUMN, yakni PT Hutama Karya (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (Persero), dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC. Total pendanaan tersebut  mencapai Rp 25,27 triliun.

Terakhir, pemerintah juga menyiapkan dana talangan atau pinjaman senilai Rp 19,65 triliun kepada lima perusahaan pelat merah, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT KAI (Persero), PT Perumnas (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara (Persero). (TERAS.ID)

Berita Terbaru