Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ombudsman Usulkan Pergub PSBB Jakarta Menjadi Perda, Sebab...

  • Oleh Teras.id
  • 06 Juni 2020 - 08:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyarankan Pemprov DKI meningkatkan status Pergub Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua ORI Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan Jakarta telah memiliki peraturan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta yakni Pergub 41 tahun 2020, namun peraturan tersebut harus disesuaikan.

Dia mengatakan penyesuaian tersebut terkait dengan aspek formil dan materiil. Pertama, harus ada perubahan formil regulasi tersebut dari Pergub menjadi Perda.

Sedangkan dari aspek materiil terkait perubahan sanksi bagi pelanggar PSBB menjadi pelanggar jaga jarak sosial (social distancing) dan protokol kesehatan lainnya. Perubahan ini diperlukan agar Perda tersebut bisa menjadi dasar penegakan hukum selama masa aman, sehat dan produktif.

"Perubahan ini penting agar pemerintah daerah memiliki legitimasi memadai untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi denda yang akan masuk ke kas daerah," kata Teguh.

Terkait dengan penegakan aturan PSBB Jakarta, Ombudsman menilai pentingnya Perda sebagai perangkat hukum juga untuk memastikan tidak hanya pengawasan pada orang per orang tapi juga pada badan.

Selama PSBB, jumlah industri yang mendapat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kemenperin terus meningkat. Sejauh amatan Ombudsman Jakarta Raya, koordinasi antara Kemenperin dan Disnaker tidak cukup baik.

Kemenperin cenderung memberikan persetujuan kepada industri yang mengajukan IOMKI tanpa persetujuan dan rekomendasi dari lembaga teknis yang melakukan pengawasan di lapangan, yaitu Disnakertrans DKI Jakarta.

“Akibatnya, ada banyak perusahaan yang tetap beroperasi tanpa pengawasan dan model evaluasi yang memadai,” ujar Teguh.

Ombudsman Jakarta Raya meminta Kemenperin melakukan kerja sama yang lebih baik dengan Disnakertrans DKI Jakarta. Selama masa PSBB Transisi dan ke depan masa aman, sehat dan produktif (ASP) diberlakukan, pengawasan terhadap protokol kesehatan harus sama ketatnya seperti PSBB karena seluruh sektor akan dibuka. (TERAS.ID)

Berita Terbaru