Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Laki-Laki Ini karena Bawa Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 06 Juni 2020 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial Ha (30) warga Kelurahan Selat Tengah, karena kedapatan membawa dua plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu.

Polisi menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti di samping rumah susun yang terletak di Jalan Sulawesi, Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatres Narkoba Iptu Suherman mengatakan pelaku sudah diamankan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan megumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan.

"Iya, pelaku kami amankan kemarin sore, saat digeledah ditemukan dua plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,57 gram," ucap Iptu Suherman kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2020.

Adapun, lanjut dia barang bukti yang lainnya turut diamankan berupa satu lembar tisu, satu buah Hp merk samsung warna silver, dan satu buah tas pinggang warna hitam.


Iptu Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru