Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ade Armando Lapor Dewan Pers soal Berita Pemblokiran Internet

  • Oleh Teras.id
  • 06 Juni 2020 - 18:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando bersama sejumlah orang meminta Dewan Pers mengusut kesalahan berita sejumlah media massa mengenai putusan PTUN atas pemblokiran internet di Papua.

Dia juga mendesak media yang salah menyajikan pemberitaan tentang putusan PTUN tersebut meminta maaf kepada publik.

"Kami meminta media yang telah menyebarkan pemberitaan yang salah mengenai keputusan PTUN tersebut meminta maaf dan meralat berita tersebut secara terbuka," ujar Ade Armando kepada Tempo hari ini, Sabtu, 6 Juni 2020.

Penjelasan itu juga terdapat dalam surat terbuka Ade Armando dkk kepada Dewan Pers yang diterima Tempo hari ini. 

Surat itu telah dikirimkan ke Dewan Pers pada Jumat, 5 Juni 2020. "Suratnya saya kirim kemarin ke Pak Arif Zulkifli, Ketua Bidang Pengaduan," ucap Ade.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019.

"Mengabulkan gugatan para Penggugat. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Hakim Ketua Nelvy Christin di PTUN Jakarta, pada 3 Juni 2020.

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Christin serta hakim anggota Baiq Yuliani dan Indah Mayasari.

Sejumlah media memberitakan bahwa PTUN menghukum Presiden Joko Widodo meminta maaf kepada publik atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019.

Ade mengatakan dalam amar putusan PTUN tidak tercatat kewajiban pemerintah untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia.

Berita Terbaru