Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KLHK Ungkap Perdagangan Satwa Endemik Surili dan Lutung Jawa

  • Oleh Teras.id
  • 07 Juni 2020 - 13:01 WIB

TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil mengungkap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi surili dan lutung Jawa di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 5 Juni 2020.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Sustyo Iriyono mengatakan keberhasilan penangkapan ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL secara daring (online).

Penelusuran ini dilakukan oleh Gakkum KLHK dan Balai Besar KSDA Jawa Barat terhadap akun Trisna Lasmana yang memperdagangkan satwa liar dilindungi melalui media sosial sejak Mei 2020.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu ekor surili, jenis kelamin jantan (Presbytis comata) usia sangat muda (4-5 bulan) dan satu ekor lutung Jawa, jenis kelamin betina (Trachypithecus auratus) usia sangat muda (4-5 bulan).

Gakkum KLHK serta didukung BBKSDA Jawa Barat dan Reskrim Kepolisian Resor Garut telah berhasil mengamankan pelaku berinisial TL (23 tahun) di Harumansari, Kadungora, Garut.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JL di Babakan Peuteuy, Cicalengka, Bandung.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim PPNS guna proses lebih lanjut. Sedangkan Barang Bukti diamankan dan dititip rawat di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Fondation – Ranca Bali Patuha Bandung.

Menurut Sigit Ibrahim dari Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation – Patuha, satwa liar tersebut dalam keadaan sakit disebabkan, antara lain kesalahan dalam pemberian pakan oleh pemelihara sebelumnya dan usia masih sangat muda sehingga rentan terhadap penyakit.

“Seharusnya satwa tersebut hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan makanannya dari air susu induknya,” ujar Sigit Ibrahim.

Berdasarkan keterangan pelaku, satwa liar dilindungi jenis surili akan dijual seharga Rp 1,4 juta, sedangkan lutung Jawa dihargai Rp 700 ribu.

Berita Terbaru