Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Budak Sabu Diringkus Polisi Setelah Transaksi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 Juni 2020 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua budak snarkoba jenis sabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) usai bertransaksi di Jalan HM Arsyad, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

"Kedua tersangka berinisial AB (36) dan JI (48). Keduanya sudah kami bawa ke mapolres, guna penindakan lebih lanjut," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Minggu, 7 Juni 2020. 

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 2,53 gram, dua ponsel, dan satu mobil yang digunakan mereka untuk bertransaksi. 

Sementara tertangkapnya kedua tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi kedua tersabgka baru saja melaksanakan transaksi sabu. Sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati keduanya menggunakan mobil.

Saat polisi mencegat dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu di sela-sela kursi penumpang samping sopir. Sedangkan di kursi tengah juga ditemukan barang bukti lainnys seperti ponsel. 

"Saat ini, kasus dalam pengembangan kami. Dan kami akan berupaya mengungkap jaringan para tersangka," terang Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/m)


TAGS:

Berita Terbaru