Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kapuas Kembali Ingatkan Penjual Kuliner Agar Patuhi Aturan PSBB

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 07 Juni 2020 - 17:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas kembali mengingatkan agar mematuhi aturan atau pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Kapuas selama 14 hari, sejak 4 - 17 Juni 2020.

Pihaknya rutin melakukan patroli keliling untuk memantau rumah makan, kafe, warung atau usaha sejenisnya yang dilarang melayani makan minum di tempat, dan hanya boleh melayani untuk dibawa pulang selama penerapan PSBB.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Ricky Adi Saputra, mengatakan hal itu sesuai Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam percepatan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Pasal 13 ayat 3.

“Kami akan menegakkan Perbup Nomor 31 Tahun 2020 ayat 3 yang berbunyi untuk pelaku usaha kuliner dan makan / minuman olahan boleh melayani pelanggan dengan batasan waktu mulai dari 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB," ucap Ricky, Minggu, 7 Juni 2020.

"Hanya diperkenankan melayani dalam kemasan atau bungkusan saja, serta pemilik usaha atau karyawan maupun pekerja wajib mengunakan masker dan melayani pembeli yang mengunakan masker,” lanjutnya.

Dia menambahkan peraturan harus ditegakan dan untuk ditaati para penyedia makanan dan minuman sejenisnya.

Pihaknya masih mendapati ada beberapa warung makan yang melangar batasan jam oprasional PSBB.

"Serta diimbau mematuhi peraturan selama PSBB dan mematuhi protokol Kesehatan," katanya. Pihaknya menegaskan tidak melarang orang untuk berjualan dan berusaha, pemerintah hanya membatasi waktu oprasional selama diterapkannya PSBB di Kapuas dan pihak yang ditugaskan dil apangan juga sesuai arahan Bupati Kapuas untuk terus mengingatkan kepada masyarakat dengan pendekatan yang humanis.

"Agar masyarakat dengan rendah hati dapat mentaati aturan PSBB serta menerapkan protokol kesehatan dengan wajib mengunakan masker, sering mencuci tangan, saling menjaga jarak serta bila tidak ada keperluan mendesak lebih baik dirumah kerena keselamatan dan kesehatan masyarakat Kapuas adalah dasar kepentingan yang harus di junjung tinggi di tengah wabah corona ini," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru