Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Pembakar Lahan di Jalan Tjilik Riwut Diproses Hukum

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Juni 2020 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pembakar lahan di Jalan Tjilik Riwut KM 8, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), saat ini sudah mulai diproses hukum oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim. 

"Saat ini sudah kami proses pelaku pembakar lahan tersebut, besok akan kami ekspos," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 08 Juni 2020. 

Dirinya mengatakan bahwa proses terhadap pelaku pembakar lahan tersebut sebagai langkah utama Polres Kotim. Karena mereka tidak ingin, banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kotim ini nantinya. 

"Mudah-mudahan dengan penindakan yang kami lakukan ini, menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak membakar lahan. Karena, jika kami temukan, maka akan kami tindak," kata A H Jakin. 

Saat ini pihaknya sendiri sudah siaga terhadap Karhutla. Walaupun dari masih sering terjadi hujan di daerah ini. Karena antisipasi adalah hal yang penting, sebelum kebakaran terus meluas nantinya. 

"Kami sangat berharap masyarakat tidak membuka lahan mereka dengan cara dibakar. Karena kami akan menindak tegas nantinya," tegas A H Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru