Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Ketahuan Melakukan Asusila Usai Tiduri Korbannya

  • Oleh Naco
  • 09 Juni 2020 - 12:07 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perbuatan asusila yang dilakukan RW alias R (20) kepada perempuan yang masih berumur 12 tahun ketahuan usai korban ditidurinya.

"Perbuatan itu kami lakukan suka sama suka," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Selasa, 9 Juni 2020 perbuatan tersangka itu dilakukannya sebanyak tujuh kali sejak bulan Juni 2019 hingga Januari 2020 di perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Karyawan sawit itu mengatakan. dari beberapa kali perbuatan itu, mereka melakukannya di kawasan kebun sawit perusahaan.

Hingga terakhir kali pada 19 Januari 2020 malam di kediamannya, usai bersetubuh korban tidak berani pulang dan tidur bersama tersangka dan keesokannya korban disetubuhi lagi.

Tidak berapa lama datang petugas keamanan perusahaan menjemput korban dan membawanya pulang. Sesampainya di rumah orang tua korban menanyakan apa yang dilakukan dengan tersangka.

Saat itu korban menceritakan perbuatan yang dilakukan tersangka kepada korban. Karena tidak terima tersangka dilaporkan.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 , tentang Perlindungan Anak.(NACO)

Berita Terbaru