Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum Dipindah ke Lapas, Kejaksaan Negeri Kobar Lakukan Rapid Test Tahanan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Juni 2020 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna mengantisipasi penyebaran covid-19 atau virus corona, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan rapid test terhadap terdakwa yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II B Pangkalan Bun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana melalui Kasi Pidum Panji Wiratno mengatakan cara ini dilakukan sesuai surat Dirjen Pemasyarakatan No PAS-PK.01.01.01-679 tanggal 20 mei 2020 tentang Penerimaan Tahanan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

"Jadi diwajibkan bagi setiap terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht untuk dilakukan rapid test sebelum dipindahkan ke lapas guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di dalam lapas," ujarnya, Selasa, 9 Juni 2020.

Panji menyampaikan pada Jumat, 5 Juni 2020 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kobar telah dilaksanakannya eksekusi tahanan berjumlah 14 terdakwa yang telah mempunyai hukum tetap inkracht.

Selanjutnya pemindahan dari Rutan Polres Kobar ke Lapas Kelas II B Pangkalan Bun dilaksanakan rapid tes terlebih dulu di Kantor Kejaksaan Negeri Kobar.

"Hasil rapid tes yang berjumlah 14 terdakwa adalah non reaktif semuanya dan terdakwa di pindah ke Lapas Kelas II Pangkalan Bun," ungkapnya.

Kasi Pidum Panji Wiratno Kejari Kobar menambahkan bahwasanya pemindahan tahanan dari Rutan Polres Kobar ke Lapas Kelas II B Pangkalan Bun akan dilaksanakan kembali bila sudah ada tahanan yang sudah inkracht dan sudah melakukan rapid test kembali, tentunya dengan didampingi dari pihak Labkesda dari Dinkes Kobar. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru