Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Sabu Semakin Lama Dipenjara, Jaksa Tuntut 6,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 09 Juni 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agus Eko Purnomo narapidana Lapas Kelas IIB Sampit yang kedapatan menyimpan sabu akan semakin lama dipenjara. Kasusnya kini, Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menuntutnya selama 6,5 tahun penjara.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara," kata Jaksa Didiek, Selasa, 9 Juni 2020.

Didiek menganggap terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa selain dianggap meresahkan juga tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran narkoba, pernah dihukum atas kasus serupa dan masih berstatus sebagai narapidana di Lapas Sampit.

Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa diamanakan di Lapas Kelas IIB Sampit Pos Blok B&C Jalan Lembaga Nomor 01 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim Kamis, 27 Februari 2020.

Ketika itu terdakwa izin ke koperasi mau beli rokok.

Saat akan masuk ke blok lagi terdakwa digeledah oleh petugas. Di saku celananya ada rokok yang didalamnya terdapat sabu. Dari Eko diamankan 7 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih kurang lebih 0,32, 1 lembar tisue, dan ponsel.

Catatan kriminalitas warga asal Desa Kuala Kuayan, ecamatan Mentaya Hulu ini sebelumnya divonis 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bln penjara atas kasus narkoba. (NACO/B-5)

Berita Terbaru