Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Penjara bagi Penyebar Video Onani Mantan Pacar

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 Juni 2020 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria penyebar video onani mantan pacar di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam 6 tahun penjara. 

"Tersangka yang berumur 23 tahun tersebut, terancam 6 tahun penjara," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa, 09 Juni 2020. 

Ancaman tersebut berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Ancaman hukuman tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama remaja dan pemuda di Kotim ini. Jangan gunakan hendphone anda untuk berbuat hal yang negatif. Terutama yang bersifat pribadi seperti halnya yang dilakukan oleh korban. 

Karena hal tersebut tentunya bisa merugikan diri sendiri. Apalagi sampai menyebarkan video yang sifatnya mesum dan diluar norma agama. Akan dapat berdampak hukum nantinya. 

"Bijaklah dalam bergaul dan menggunakan handphone. Jangan digunakan kepada hal yang tidak baik. Dan apa yang dilakukan pemuda ini sebagai contoh, bahwa tindakan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan," kata A H Jakin. 

Pria 23 tahun tersebut diringkus polisi karena menyebarkan video onani mantan pacarnya. Yang direkam olehnya pada saat keduanya melakukan video call pada tahun 2019 lalu. 

Rekaman video mesum itu disebarnya melalui media sosial instagram dan juga facebook. Sebelum akhirnya diciduk oleh aparat kepolisian, atas laporan korban. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru