Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak Masyarakat Belum Pahami Istilah OTG hingga PDP, ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19 Pulang Pisau

  • Oleh James Donny
  • 09 Juni 2020 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Banyak masyarakat yang belum mengerti istilah dalam covid-19 seperti Orang Tanpa Gejala atau OTG, Pasien Dalam Pengawasan atau PDP, serta Orang Dalam Pemantauan (ODP). Terkait itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pulang Pisau, Muliyanto Budihardjo memberikan penjelasan.

“OTG atau orang tanpa gejala adalah seseorang yang tidak ada gejala tapi memiliki risiko tertular covid-19, karena pernah ada kontak erat dengan pasien covid-19,” terang Muliyanto, Selasa, 9 Juni 2020.

Kontak erat maksudnya, seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung dalam radius 1 meter dengan kasus PDP serta positif Covid-19 dalam 2 hari sebelum timbul gejala dan hingga 14 hari setelah gejala muncul.

Selanjutnya, ODP atau orang dalam pemantauan memiliki salah satu gejala Covid-19, seperti demam atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek, sakit tenggorokan, batuk dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. 

ODP juga orang yang pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala covid-19 memiliki riwayat perjalanan atau tinggal ke daerah yang sudah terjadi transmisi lokal.

Selanjutnya, PDP atau pasien dalam pengawasan yakni sudah memiliki dua gejala sekaligus, yaitu demam dan juga gangguan sistem pernapasan seperti pilek, sakit tenggorokan, batuk, dan sesak napas. 

Secara umum, dan PDP bisa dibedakan dari gejala yang dialami. ODP hanya muncul salah satu gejala antara demam atau gangguan pernapasan, sedangkan PDP sudah memiliki dua gejala sekaligus yaitu demam dan gangguan pernapasan.

"Untuk OTG dan ODP bisa melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dengan pengawasan tenaga kesehatan dan dapat dibantu bhabinkamtibmas, babinsa, atau relawan,” katanya. 

Kemudian untuk PDP harus difasilitasi karantina khusus atau rumah sakit darurat Covid-19 yang disediakan pemerintah. Seperti di Rumah Singgah Covid-19 Gedung Kristiani Center Pulang Pisau. (JAMES DONNY/B-11)

Berita Terbaru