Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PSBB Transisi, DKI Bakal Evaluasi Kebijakan Penerbitan SIKM

  • Oleh Teras.id
  • 10 Juni 2020 - 08:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta Rinaldi mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi dan meninjau kebijakan pemberian surat izin keluar masuk atau SIKM Jakarta. Evaluasi dilakukan mengingat Jakarta kini masuk di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Mungkin nanti akan ada pergub yang mungkin akan mengatur lebih rinci misalnya karena kan PSBB-nya sudah PSBB transisi," kata Rinaldi saat dihubungi, Selasa, 9 Juni 2020.

Selain itu, evaluasi juga diperlukan guna memastikan penerbitan SIKM tak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun untuk saat ini, Rinaldi berujar, Dinas PM-PTSP masih menjadikan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 sebagai dasar penerbitan SIKM.

"Kami dari Pemprov DKI Jakarta senantiasa melakukan evaluasi dan review kebijakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ucap dia.

Evaluasi ini berawal dari protes Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) karena advokat tak masuk dalam pengecualian SIKM. Rinaldi menyebut Pergub 47/2020 memang tak mencantumkan secara rinci bahwa advokat tak harus mengantongi SIKM. Namun, dia mengklaim, pengecualian SIKM bagi advokat dan penegak hukum telah dimuat dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a pergub itu.

Rinaldi menyampaikan, SIKM kini dikecualikan bagi para penegak hukum dan advokat. Sebab, dalam undang-undang disebutkan advokat harus bersifat bebas, mandiri, dan bertanggung jawab guna terselenggara peradilan yang jujur, adil, serta memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan. (TERAS.ID)

Berita Terbaru