Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rentetan Kasus Residivis ini, Mulai Curi Seragam Polisi, Aki Hingga Menggasak Ponsel

  • Oleh Naco
  • 10 Juni 2020 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ilham Pangestu memang tidak bisa kapok merasakan balik penjara. Ini kali ketiga tersangka spesialis kasus pencurian ini berurusan dengan hukum.

"Ini kasus yang ketiga kan," tanya jaksa Arie Kesumawati yang dibenarkan oleh tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Catatan kriminalitasnya, kasus pertama tersangka mencuri seragam anggota Ditpolair dan menggunakannya untuk memeras bos kayu.

Tidak sampai di situ Ilham kembali berurusan dengan hukum karena terlibat kasus pencurian aki genset milik Happy Puppy.

Hingga kali ini berurusan dengan hukum karena terlibat mencuri ponsel. Data yang diperoleh, Rabu, 10 Juni 2020.

Kasus ketiga ini tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu, 12 April 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

Perbuatan warga Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim itu dilakukan di Jalan Tjilik Riwut km 2 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Ilham mencuri ponsel itu berawal saat bersama Rahmat mengendarai motor dan singgah di sebuah pondok atau TKP, lalu masuk mengambil ponsel yang sedang dicharger.

Akibat perbuatannya itu dalam perkara ini tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru