Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terjerumus Jejak Suami, Ibu Ini Mendekam 6 Tahun Dipenjara karena Sabu

  • Oleh Naco
  • 10 Juni 2020 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mengikuti kemauan suaminya mengedarkan sabu, Rosina Milarosa alias Mila (25) dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari ancaman sebelumnya selama 8 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Rabu, 10 Juni 2020.

Selain pidana pokok terdakwa juga didenda  Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Atas vonis itu baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima.

Dalam kasus ini terdakwa dianggap bersalah atas perbuatannya setelah diamanakan pada Rabu, 26 Pebruari 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 62 Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Ketika digeledah dari terdakwa diamankan 9 paket sabu seberat 15,22 gram, 1 pak plastik klip, toples, timbangan digital, ponsel dan uang sebesar Rp 1,6 juta.

Diakuinya sabu milik suaminya Tony Hidayat. Sebelum datang petugas, terdakwa sempat menjual sabu atas perintah suaminya kepada seorang pria bernama Ona dengan harga Rp 12,8 juta, akan tetapi belum sempat dibayar. (NACO/B-6)

Berita Terbaru