Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Perberat Hukuman Mantan Kasir Distributor Rokok

  • Oleh Naco
  • 10 Juni 2020 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit memperberat hukuman terhadap Agung Haryo Cahyono (34) penggelap uang ratusan juta rupiah milik distributor rokok.

Sebelumnya terdakwa oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo ditunt pidana selama 1,5 tahun, hingga dalam pertimbangannya majelis hakim menjatuhkan putusan selama 2 tahun penjara.

"Saya menerima yang mulia," ucap pria berkacamata itu menanggapi putusan hakim, Rabu, 10 Juni 2020.

Menurut majelis perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 374 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Dari keterangan saksi hingga terdakwa terungkap perbuatan itu dilakukannya dari September 2019 hingga Januari 2020 di Kantor PT Putra Niaga Bersama (Sampoerna) di Jalan HM Arsyad Km 4,5 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu.

Akibat perbuatan Agung itu mengakibatkan perusahaan itu alami kerugian Rp 416.209.815. Rinciannya uang yang tidak disetorkannya itu berasal dari tagihan para sales di toko H Subli Rp 8.226.360.

Kemudian dari Liang GS Rp 920.650, Soni Rp14.025.800, Mincu Rp188.834.400. Titin Rp165.685.725, Surya Sejati Rp22.106.880, Bawo Rp2.728.000, Bebe Rp1.260.000, Beni Rp 2.520.000, Hypermart Rp5.678.533 dan toko TP Ramadan Rp 5.218.050. (NACO/B-6)

Berita Terbaru