Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Polsek Kapuas Murung Amankan Perempuan Ini

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Juni 2020 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Diduga melakukan tindak pidana penipuan di Desa Menteng Karya RT 12, Kecamatan Dadahup, seorang perempuan berinisial Wa (46) kini telah diamankan oleh Polsek Kapuas Murung.

Tim gabungan terdiri dari Resmob Polres Kapuas, dan unit Reskrim Polsek Kapuas Murung di backup Resmob Polda Kalteng, menangkap pelaku di sebuah barak di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Selasa, 9 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Iya, pelaku sudah kami amankan tadi malam, dan sudah dibawa ke Mapolsek Kapuas Murung untuk proses lebih lanjut," ucap Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2020..

Kapolsek menjelaskan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor atas nama Fifin (36) warga Desa Menteng Karya, yang merasa dirugikan oleh pelaku hingga ratusan juta.

"Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, 4 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah akan ditagih semua bon barang dagangan milik korban mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya," kata Kapolsek.


Lebih lanjut ia menjelaskan modus operandinya ialah pelaku telah melakukan penipuan dengan cara mengambil atau membeli barang dagangan korban dengan janji akan membayar setiap bulannya.

"Akan tetapi, mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 pelaku tidak ada melakukan pembayaran terhadap korban.

"Pelaku pada saat didatangi korban sudah tidak ada di rumahnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.328.828.000," jelasnya.

Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Kapuas Murung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut. "Hingga kami tindaklanjuti dan diamankan pelaku tadi malam," ucapnya.

Adapun barang bukti diamankan dari uang hasil penipuan berupa 4 buah cincin, 1 buah kalung 10 gram, 1 pasang anting, 1 buah gelang 10 gram, uang sebesar Rp 19.900.000, 2 buah tas,1 buku, 2 buah KTP identitas diri.

Berita Terbaru