Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Kedua Pencuri Motor Terancam 20 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 Juni 2020 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Luchman Wahid (20) dalam kasus keduanya atas kasus pencurian motor dituntut pidana selama 20 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia, Rabu, 10 Juni 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP," kata Rahmi dalam tuntutannya tersebut.

Menurut jaksa terdakwa bersalah atas pencurian motor Honda Revo dengan nomor polisi KH 6464 L di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setelah berhasil terdakwa membawanya ke penginapannya di Jalan Pramuka Sampit. Karena sudah punya rencana akan menjualnya terdakwa enawarkan motor itu melalui facebook seharga Rp 1,8 juta. 

Setelah ada pembeli mereka janjian bertemu di depan KFC. Setelah mengetahui motor itu tidak ada kontaknya motor itu akhirnga disepakati seharga Rp 900 ribu. Hingga warga asal Wonosobo, Jawa Tengah itu diamankan pihak kepolisian. 

Atas tuntutan itu terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Namun demikian jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sementara itu sebelumnya terdakwa dituntut pidana selama 1 tahun penjara atas kasus pencurian sepeda motor milik Iqro di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.(NACO/B-5)

Berita Terbaru