Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

30 Persen dari Luas Wilayah Harus Berupa Ruang Terbuka Hijau

  • Oleh Testi Priscilla
  • 11 Juni 2020 - 09:50 WIB


BORNEONEWS, Palangka Raya  - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriaty Lambung mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau atau RTH, diamanatkan bahwa guna pelestarian lingkungan maka setiap wilayah minimal memiliki 30 persen RTH dari luas wilayah.

"Aturannya memang begitu, harus RTH 30 persen wilayah itu, begitu pula di Kota Palangka Raya," kata Nenie pada Kamis, 11 Juni 2020.

Nenie menilai sudah tepat Kota Palangka Raya menerapkan dan melaksanakan hal ini sesuai aruran, di sudut-sudut kota sudah tampak banyak taman-taman yang merupakan salah satu bentuk RTH.

"Saya menilai jika keberadaan RTH tersebut sangatlah tepat karena taman-taman yang telah begitu banyak dibangun itu sangatlah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," tutur Nenie lagi.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut bahwa pemanfaatannya bisa untuk berbagai kepentingan masyarakat dalam mencapai kesehatan baik fisik maupun mental.
"Tamannya bisa dimanfaatkan untuk rekreasi, pertamanan, olahraga, dan hutan kota," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/m)

Berita Terbaru