Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengapa Ada Bandara yang Mensyaratkan Tes PCR dan Ada yang Cukup Rapid Test

  • Oleh Teras.id
  • 11 Juni 2020 - 13:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit calon penumpang yang akhirnya batal berangkat karena merasa terbebani karena harus memiliki hasil tes polymerase chain reaction (PCR) ataupun hasil tes swab yang menunjukkan negatif Covid-19 sebagai syarat untuk bisa naik pesawat. Sementara ada juga sejumlah bandara yang hanya mewajibkan hasil rapid test dan membuat calon penumpang pesawat bingung karena perbedaan syarat tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, syarat tersebut telah menjadi wewenang masing-masing pemerintah daerah. "Masalah tes PCR, tes swab, itu adanya di Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Gugus Tugas. Kami hanya melaksanakan. Tapi kan pemerintah daerah ada yang kepingin (menerapkan aturan) ini, kepingin itu," tutur Novie saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Juni 2020.

Adapun bandara yang mensyaratkan tes PCR bagi penumpang yang masuk atau mendarat di antaranya Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Kemudian Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Bandara Internasional Minangkabau Padang, Bandara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan, dan Bandara Internasional Lombok. Sementara calon penumpang pesawat untuk Bandara Soekarno - Hatta (CGK), Bandara Yogyakarta (YIA), dan Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) bisa menggunakan hasil rapid test. 

Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan membenarkan ada beberapa bandara yang menetapkan syarat lebih ketat lantaran menyesuaikan aturan pemerintah setempat. Sejauh ini, dia memastikan perseroan telah mematuhi aturan tersebut.

"Pada dasarnya kami ikuti penetapan yang diterapkan dari pemerintah. Memang ada beberapa daerah memang menetapkan demikian," kata Handy.

Hal senada disampaikan Vice President of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano. Dia menyebut setiap calon penumpang pesawat diimbau untuk memperhatikan prosedur tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah di kota tujuan. “Setiap penumpang yang tidak memenuhi prosedur atau tidak bisa menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan maka dilarang untuk naik pesawat."

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra sebelumnya telah mengusulkan harga tes PCR, khususnya untuk penumpang transportasi jarak jauh, diturunkan. Sebab, hal ini akan memberatkan penumpang yang hendak mendarat di bandara-bandara dengan aturan khusus tersebut. "Kami berharap harganya nanti jangan sampai lebih mahal daripada tiket pesawat," tuturnya pada 5 Juni lalu.

TERAS.ID

Berita Terbaru