Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Selatan Persiapkan 31 Rancangan Perbup Tata Batas Desa

  • Oleh Uriutu
  • 11 Juni 2020 - 20:51 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Saat ini Pemkab Barito Selatan sedang mempersiapkan 31 rancangan Peraturan Bupati Perbup tentang tata batas desa.

"Sebelum ditetapkan menjadi perbup, rancangan perbup tersebut terlebih dahulu disampaikan ke provinsi untuk disamakan dengan peta dasar di provinsi," kata Kabag Pemerintahan Setda Barsel, Yoga P. Utomo, Kamis, 11 Juni 2020.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta tingkat ketelitian peta skala 150.000 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014.

Dia menjelaskan, koordinasi dengan provinsi tujuannya untuk menyamakan persepsi antara batas-batas yang diambil di lapangan supaya tidak terjadi overlaping atau tumpang tindih dengan peta yang ada di provinsi.

Karena rancangan peraturan bupati tentang batas desa ini, sambung dia, secara khusus maupun secara umum harus disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan koreksi terlebih dahulu supaya ada kesesuaian antara peta dasar dengan perbup tersebut.

Dia membeberkan, perbup terkait dengan tata batas desa yang sudah hampir selesai yakni perbup tentang tata batas desa di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai.

"Kita juga sudah memulai mengerjakan wilayah Dusun Utara, dan lebih spesifik di Kecamatan Dusun Selatan terkait batas kelurahan dalam kota Buntok ini," jelasnya.

Pihaknya juga sudah menyelesaikan batas desa yang berada di Kecamatan Jenamas dan Dusun Hilir. Perbup yang akan diterbitkan sebagai langkah tegas rentang kendali pemerintahan desa, sebab ada beberapa desa yang belum ada tata batas, dan penegasannya di lapangan.

Perbup tersebut akan menjelaskan terkait dengan batas antar desa yang membatasi kecamatan, desa antar desa yang membatasi kabupaten, dan desa antar desa yang membatasi antar provinsi.

Setelah diterbitkannya perbup itu akan dilakukan langkah pemasangan patok batas antar desa dan kecamatan, sehingga batas desa dan kecamatan bisa lebih jelas. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru