Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kedapatan Saat Buang Sabu

  • Oleh Naco
  • 12 Juni 2020 - 10:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fahraji alias Uji (39) kedapatan petugas kepolisian saat akan membuang sabu, ketika itu petugas datang mau menegurnya.

"Sabu itu baru saya beli dan saat itu saya lempar," ujar residivis itu kepada Jaksa Dewi Khartik, Jumat, 12 Juni 2020.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tersangka mengaku diamanakan saat nongkrong dipinggir jalan bersama dia rekannya.

Tersangka diamankan tepatnya Sabtu, 11 April 2020 sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu petugas Patroli Jelawat menegur ketiganya untuk tidak nongkrong hingga larut malam. Karena takut digeledah tersangka mengambil sabu di saku celananya sebanyak 2 paket lalu membuangnya.

Apes bagi tersangka petugas kepolisian melihatnya dan mengambil barang yang dibuangnya, saat dicek ternyata ada 2 paket sabu.

Tersangka mengakui sabu itu untuk digunakan sendiri. Di mana sebelumnya sabu itu baru saja dibelinya dengan harga per paket sebesar Rp 50 ribu.

"Sabu itu saya beli dari Ali untuk saya gunakan sendiri," pungkasnya tersangka. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru