Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Naikkan Hukuman Maling Motor

  • Oleh Naco
  • 12 Juni 2020 - 14:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan menaikkan hukuman terhadap Luchman Wahid (20) pencuri motor, dalam sidang vonis, Jumat, 12 Juni 2020.

"Terdakwa bersalah melakukan pencurian atas perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," kata Muslim dalam amar putusannya.

Atas vonis itu baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima, sementara sidang lalu Jaksa Arie Kesumawati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terdakwa divonis bersalah setelah berhasil mengambil motot Honda Revo KH 6464 L milik Iqro. Karena sudah punya niat untuk dijual lagi, terdakwa menawarnya melalui media sosial Facebook.

Melalui Facebook itu perbuatan warga asal Wonosobo, Jawa Tengah itu ketahuan setelah motor itu ditawarkan dengan harga Rp 1,8 juta dan dilaporkan hingga terdakwa diamankan pihak kepolisian.

Motor tersebut berhasil dicuri lantaran dibiarkan korban terpakrir di teras rumah tanpa kunci stang. Padahal saat itu motor tersebut kunci kontak tidak berfungsi lagi.

Hanya dengan menyambung kabel motor berhasil dibawa kabur dari TKP di Jalan Tambun Bungai Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim. (NACO/B-6)

Berita Terbaru