Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pakpak Bharat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Judi Dadu Gurak Tenggo, Akhirnya Akan Diadili Juga

  • Oleh Naco
  • 12 Juni 2020 - 13:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bandar judi dadu gurak, Tenggo S. Nyahun akhirnya akan diadili juga. Padahal sebelumnya pria ini tergolong licin namun akhirnya judi yang dilakukannya tercium petugas dan akan segera diadili bersama anak buahnya Syamsudin Noor dalam waktu dekat.

"Berkas tahap II sudah dilimpahkan kepada kami, dan akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Teguh Fidiah Wahyudi, Jumat, 12 Juni 2020.

Keduanya dalam kasus judi jenis dadu gurak ini diproses dalam satu berkas perkara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat 1 ke-1e,2e KUHP. 

Tenggo merupakan bandar judi dan Syamsudin merupakan orang yang menerima dan membayar uang judi ini dibekuk pada Senin, 4 Mei 2020 pukul 01.00 Wib.

Ketika itu keduanya tengah asyik bermain judi di samping rumah Muhidin Jalan Antang Barat RT 37 RW 14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat itu mereka sedang bermain judi dengan Arif Rahman Hakim dan Hardi Siswanto yang dilakukan proses dalam berkas perkara terpisah.

Pengakuan para tersangka judi itu baru mereka lakukan sekitar 30 menit hingga datang petugas kepolisian menciduk mereka.

Dalam menjalankan judi tersebut modal yang digunakan Tenggo sebesar Rp 5 juta. Pemasang adanya siapa saja yang datang ke situ.

Sementara berapa keuntungan yang didapat mereka akui tidak menentu, akan tetapi jika menang Tenggo yang memberikan upah kepada Syamsudin.(NACO/B-5)

Berita Terbaru