Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPPU Beberkan Hasil Pengusut Layanan Rapid Test oleh Rumah Sakit

  • Oleh Teras.id
  • 13 Juni 2020 - 13:51 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan hasil penelitian penyediaan layanan uji cepat atau rapid test oleh rumah sakit selama masa pandemi corona.

Komisi sebelumnya menduga ada perjanjian penjualan barang mengikat (tying-in) atas produk rapid test tersebut oleh beberapa rumah sakit.

Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan menurut penelitian yang dilakukan, Komisi menyimpulkan bahwa sebagian besar rumah sakit yang menjadi objek penelitian telah melakukan perubahan perilaku.

"Mereka menyesuaikan bentuk pemasaran produk rapid test tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Juni 2020. Penelitian penyediaan layanan rapid test pertama kali dilakukan oleh KPPU pada 13 April 2020.

Upaya pengusutan dugaan pelanggaran ini menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengeluhkan bahwa rumah sakit hanya menyediakan jasa rapid test Covid-19 secara paket. Hal ini menyebabkan tingginya harga jasa uji cepat.

Guntur menekankan penelitian difokuskan pada upaya penemuan bukti-bukti yang menunjang dugaan pelanggaran. Tim telah melakukam survei lapangan di Jabodetabek, Medan, Lampung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar.

KPPU juga memanggil berbagai pihak terkait, seperti manajemen rumah sakit dan para ahli. Guntur menerangkan, sampai saat ini, KPPU belum menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan penelitian itu ke tahapan penyelidikan, khususnya pemenuhan unsur dampak persaingan usaha tidak sehat.

"Karena para pelaku usaha telah melakukan perubahan dalam hal menjual jasa rapid test. Dalam berbagai brosur jasa layanan yang dikeluarkan rumah sakit, penawaran rapid test yang terpisah dengan uji layanan kesehatan lainnya telah mulai dilakukan," ujarnya.

Dengan begitu, kini masyarakat dapat membeli layanan rapid test secara terpisah tanpa harus membayarnya pengecekan lainnya yang tidak diperlukan dalam bentuk paket. Meski begitu, Guntur mengatakan Komisinya akan tetap memantau perkembangan layanan tersebut.

"KPPU meminta agar publik segera melapor ketika menemukan adanya upaya tying-in atau bentuk-bentuk pelanggaran lain oleh penyedia layanan kesehatan," ucapnya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru