Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Korupsi Eks Dirut PT DI, Pencipta Tabung Gas Melon

  • Oleh Teras.id
  • 13 Juni 2020 - 14:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja mengumumkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia atau PT DI Budi Santoso sebagai tersangka korupsi proyek fiktif di perusahaannya.

Bersama eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini, Budi diduga telah merugikan negara Rp 330 miliar.

“Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Budi lahir di Jember, Jawa Timur, pada 18 Juni 1955. Lulus dari Jurusan Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung pada 1980, ia melanjutkan pendidikan doktoralnya di jurusan Robotika Katholieke Universiteit Leuven, Belgia pada 1987.

Dia sempat berkarier sebagai Presiden Komisaris PT Fanuc GE Automation Bandung pada 1998-2005. Lalu menjadi Direktur Utama PT Pindad pada 1998 hingga 2007.

Pengacara Budi, Arief Sulaiman mengatakan selama menjabat perusahaan pembuat senjata itu, Budi memiliki peran dalam program pemerintah Soesilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla mengkonversi penggunaan minyak tanah ke gas pada 2007.

Arief mengatakan Budi adalah orang yang membuat prototipe tabung gas subsidi 3 kilogram. Tabung gas itu biasa disebut gas melon karena warnanya yang hijau.

“Kami sedang berupaya agar Pak JK mau menjadi saksi meringankan nanti di persidangan,” kata Arif, Jumat, 12 Juni 2020.

Dianggap berhasil memperbaiki PT Pindad, mantan Presiden B.J Habibie merekomendasikan kepada SBY untuk menugasi ahli robot ini memimpin PT DI pada 2007.

Budi memimpin PT DI ketika perusahaan itu dilanda krisis keuangan. Setelah pemerintah menghentikan bantuan pada 1997, PT DI ambruk, utangnya menumpuk dan tak ada pekerjaan.

Berita Terbaru