Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ketentuan Bank Peserta Bisa Berikan Subsidi Bunga bagi Debitur UMKM

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 Juni 2020 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan, Anto Prabowo, mengatakan ada kriteria tertentu bagi bank peserta yang mendapat wewenang dalam memberikan subsidi bunga bagi para debitur usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

"Adapun koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penetapan Bank Peserta dilakukan bersama serta termuat dalam keputusan bersama antara OJK dan Kementerian Keuangan," kata Anto, Senin, 15 Juni 2020.

Pertama, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

"Kedua, OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang telah memenuhi kriteria menjadi Bank Peserta kepada Kemenkeu, yang sekaligus berfungsi sebagai persetujuan dari OJK," jelasnya.

Penyampaian informasi ini menurutnya dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi diterima oleh OJK.

"Lalu yang ketiga, Menteri Keuangan akan menetapkan Bank Peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK," jelasnya.

Tujuannya, guna mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, khususnya dalam penetapan Bank Peserta, penempatan dana atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta, serta pemberian subsidi bunga.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru