Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Transaksi Elpiji Secara Ilegal, Jaksa Tahan 2 Tersangka Migas

  • Oleh Naco
  • 15 Juni 2020 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Dody Al Fayet alias Dody dan Ahmad Syahrozi alias Rozi ditahan jaksa atas kasus migas. Keduanya menjadi tersangka setelah melakukan jual beli elpiji secara ilegal.

Mereka ditahan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Sementara itu sebelumnya ditingkat penyidikan tidak ditahan.

"Ketika itu saya mau membeli elpiji itu," ucap Rozi kepada jaksa.

Berdasarkan data yang diperoleh Senin, 15 Juni 2020, Rozi merupakan orang yang akan membeli elpiji itu dengan Dody. Sementara itu Rozi bukan pemilik pangkalan.

Perbuatan keduanya dilakukan pada Senin, 4 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Rambat RT 19 RW 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dody merupakan kernet truk pengangkut elpiji, sementara itu sopir Fuad Yusuf yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Mereka membawa elpiji itu menggunakan truk KH 9844 TDD. Rencananya elpiji subsidi 3 kilogram yang akan dijual itu sebanyak 53 tabung.

Belum sempat terjual mereka diamankan, sementara Yusuf berhasil kabur. Dalam kasus ini keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru