Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

New BPJS, Penerapan Kelas Tunggal Hingga Skema Pelayanan Dasar

  • Oleh Teras.id
  • 15 Juni 2020 - 13:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan kebijakan kelas tunggal untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa menekan defisit yang telah terjadi selama bertahun-tahun.

Bahkan, Terawan memperkirakan defisit tahun ini bisa mencapai Rp 32 triliun. Padahal, pemerintah telah menyuntikkan dana sebesar Rp 13,5 triliun akhir 2019. Permintaan pembatasan pembiayaan hanya untuk pelayanan dasar, ujar Terawan, sudah disampaikan sejak tahun lalu.

"Selama ini namanya 'limited budgeting', tapi 'kok diperlakukan 'unlimited medical series'. Kelas itu akan menjadikan pengaruh yang sangat besar," ujar Terawan akhir pekan lalu.

Sejak pertama kali berjalan pada 2014, BPJS telah mencatatkan defisit sebesar Rp 3,3 triliun. Jumlah tersebut terus membengkak pada tahun berikutnya. Pada 2015, defisit keuangan BPJS Kesehatan meningkat drastis menjadi Rp 5,7 triliun. Lalu, tahun berikutnya lebih tinggi menjadi Rp 9,7 triliun dan Rp 9,8 triliun. Meski pada 2018 turun tipis menjadi Rp 9,1 triliun, pada 2019 defisit meroket menjadi Rp 15,5 triliun.

Saat ini, pemerintah telah menyusun rancangan Paket Manfaat kebutuhan Sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Draf ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan yang berjalan di BPJS Kesehatan. Terawan berujar draf tersebut untuk mengoptimalkan manfaat peserta. Ia mengklaim draf tersebut disusun berdasarkan kajian akademik KDK yang telah disusun oleh sejumlah pakar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memproyeksikan defisit akan membaik, terlebih ada penyesuaian tarif melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020. Beleid tersebut mengatur biaya iuran untuk kelas I menjadi Rp 150 ribu, kelas II sebesar Rp 110 ribu, dan kelas III sebesar Rp 42 ribu.

Walaupun defisit BPJS Kesehatan pada Januari 2021 diprediksi masih ada sebesar Rp 185 miliar, Fahmi yakin pelaksanaan program tahun-tahun berikutnya bisa membaik, baik membayar klaim rumah sakit hingga persoalan gagal bayar.

"Namun sebagaimana yang disampaikan Pak Menko PMK (Muhadjir Effendy), pada akhirnya dengan adanya perpres iuran baru jangan dipandang masalah defisit akan selesai," tutur Fahmi.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan penyesuaian kelas tunggal bisa menekan defisit BPJS Kesehatan. Penerapan kelas tunggal bisa menekan kecurangan atau fraud dalam penetapan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) untuk klaim rumah sakit. Ia mencontohkan kecurangan yang terjadi adalah adanya peserta yang membayar sesuai kelas tertentu namun ada perbedaan saat menerima manfaatnya.

"Adanya kelas tunggal bisa saja ada kecurangan baru, misalnya orang baru pulang diminta masuk (RS) lagi biar bisa berkali-kali (bayar) karena sumber pendapatan rumah sakit mungkin berkurang dengan adanya kelas standar atau tunggal," ujar Timboel.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru