Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementerian Agama Keluarkan Kebijakan Terkait Pelayana Nikah di Masa Pendemi Covid-19

  • Oleh Nopri
  • 15 Juni 2020 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Meski demikian harus ada syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah.

"Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan," kata Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Kalteng, Gondo Utomo, Senin, 15 Juni 2020.

Untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.

Ditjen Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan new normal.

"Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi," jelasnya.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan," tutupnya. (NOPRI/B-6)

Berita Terbaru