Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Gunung Mas Setujui Raperda Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Rencana Kawasan Perkotaan Kuala Kurun Jadi Perda

  • 15 Juni 2020 - 17:55 WIB

BORNEONEWS,  Kuala Kurun - DPRD Gunung telah menyetujui rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Kuala Kurun tahun 2020-2040 menjadi peraturan daerah atau Perda. 

Persetujuan Raperda ini ditandai dengan penandatangan sekaligus penyerahan naskah keputusan DPRD Gunung Mas dalam Rapat Paripurna ke 1 Masa Persidangan III tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna setempat, Senin, 15 Juni 2020.

Selain sepakat raperda tersebut menjadi perda, DPRD juga menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Gunung Mas tahun anggaran 2019 untuk disahkan. Namun ada rekomendasi yang disampaikan oleh Badan pembentukan peraturan daerah DPRD. 

Adapun beberapa poin rekomendasi tersebut di antaranya, pertama setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah atau SOPD harus mempunyai target kinerja yang jelas guna mencapai tujuan pembangunan daerah seusai dengan visi dan misi kepala daerah.

"Kedua setiap SOPD harus berhati-hari dalam membuat perencanaan program kegiatan, supaya kedepan tidak menimbulkan masalah. Sebab keberhasilan dapat dinilai atau dilihat dari perencanaan yang bagus,  begitu juga sebaliknya," ucap ketua Badan pembentukan peraturan daerah DPRD Gunung Mas,  Evandi. 

Lalu ketiga, lanjutnya penataan aparatur sipil negara atau ASN yang profesional dibidangnya haru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kempat penataan aset daerah harus akuntabel dan profesional. 

Kelima perlu peningkatan pemanfaatan SDM untuk kesejahteraan masyarakat,  dengan membuat suatu kebijakan, keenam pengelolaan belanja daerah diharapkan koordinasi yang efektif antar OPD terkait dengan kementrian, agar pelaksanan DAK,  tugas pembantu dan dana dekonsentrasi dapat berjalan dengan baik. 

Kemudian ketujuh, sambung dia perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap desa-desa dama sosialisasi anggaran program dan kegiatan di desa,  kedelapan pembinaan harus mendorong pemerintah desa menciptakan lapangan kerja dengan membuat Bumdes. 

"Dan terakhir hasil rekomendasi ini dapat menjadi perhatian bersama agar dapat dilaksanakan serta ditindaklanjuti dalam sebuah aksi oleh seluruh OPD sebagai bahan acuan, dalam rangka perbaiki kinerja ditahun berikutnya," tuturnya. (HENDRA/B-5) 

Berita Terbaru