Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Niat ke Jamban Malah Mencuri, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Juni 2020 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Subandi, terdakwa kasus pencurian dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 15 Juni 2020.

Diketahui bahwa aksi pencurian yang dilakukan terdakwa, bermula saat ia pergi ke jamban yang berada di depan rumah saksi korban Yulita untuk buang air kecil. Persisnya pada pada Rabu, 1 Januari 2020 sekitar pukul 02.30.

Melihat rumah korban yang berada di Jalan Pangeran Antasari Gang Parau II, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan dalam keadaan sepi, muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Heru Karyono, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Pasalnya, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3  KUHPidana.

"Atas putusan tersebut diatas, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan atau pemeriksaan. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ungkapnya.

Dalam kasus itu, terdakwa mencuri uang tunai sebesar Rp 900 ribu dan 1 unit Hp merek Oppo F7 warna hitam beserta cas, kotak dan nota pembelian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,099 juta. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru