Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pedagang Telur Diadili Akibat Miliki 50,8 Gram Sabu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Juni 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pedagang telur bernama Rukip (30) diadili melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 15 Juni 2020. Itu akibat memiliki narkotika jenis sabu seberat 50,8 gram. 

Sidang pertama kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Heru Karyono, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widha Sinulingga.

Sebelum dibacakan, Majelis menanyakan alamat, umur dan tanggal lahir terdakwa. Diketahui bahwa terdakwa yang merupakan warga Desa Pasir Panjang ini, pekerjaannya adalah swasta yang diakuinya sebagai pedagang telur.

"Jadi pekerjaan sehari-hari berdagang telur ya. Baik saat ini agendanya pembacaan dakwaan," ujar majelis.

JPU Widha menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa Rukip diketahui oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar pada 4 Maret 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, di pinggir Jalan Pelita  RT 02, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.

Dari tangan terdakwa, polisi mendapati barang bukti bukti berupa 1 paket yang diduga sabu berat bersih 50,08 gram. Barang bukti itu dibungkus dengan kertas tisu yang dilakban plastik warna coklat di dalam jaket switer yang dikenakan oleh terdakwa.

Terdakwa memperoleh 1 paket sabu tersebut dari saudara Ru (DPO) pada saat terdakwa ke Pontianak pada tanggal 1 Maret 2020. Kemudian meminta tolong kepada terdakwa untuk menjualkan sabu tersebut dengan harga Rp50 juta, kepada Ol (DPO). Namun belum sempat terdakwa bayar karena menunggu sabu tersebut laku jual. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru