Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rapid Test Massal Digelar di Aula Kantor Kecamatan Kumai

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 Juni 2020 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rapid test massal digelar di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa, 16 Juni 2020 sekitar pukul 09.00 WIB. Sasarannya, 168 orang terdiri dari pedagang, mahasiswa, dan pelajar yang memerlukan surat keterangan bebas covid-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Muhammad Yadi, menjelaskan ada 85 pedagang di Pasar Cempaka Kumai yang mengikuti kegiatan tersebut.

"Sesuai edaran Menteri Perdagangan RI Nomor 12 tahun 2020 yang menjelaskan setiap pedagang di pasar wajib memiliki surat keterangan bukti bebas covid-19. Di antaranya dengan hasil rapid test," jelas Muhammad Yadi.

Pelaksanaan rapid test massal ini menyasar pedagang yang masih belum mengikuti rapid test massal beberapa waktu lalu.

"Untuk di Pasar Cempaka, dari pendataan kami berjumlah 85 orang. Sedangkan di Pasar Indra Sari Pangkalan Bun masih ada sekitar 300 pedagang yang belum mengikuti rapid test. Nantinya tim gugus bakal menjadwalkan rapid test lanjutan tersebut," jelas Muhammad Yadi.

Terkait itu, Muhammad Yadi mengharapkan para pedagang bisa memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti rapid test massal gratis.

"Karena persyaratan untuk berdagang di pasar tersebut sudah ada ketentuannya. Jadi bila ada oknum pedagang yang sengaja menghindari rapid test, maka ia tetap diminta menunjukkan surat keterangan tersebut dengan cara rapid test secara mandiri di klinik atau rumah sakit. Tentunya itu dengan biaya sendiri," jelas Muhammad Yadi. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru