Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Periksa Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

  • Oleh Inilah.com
  • 16 Juni 2020 - 17:05 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK).

Hari ini, penyidik menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Direktur PT HTK, Taufik Agustono (TAG).

"TAG dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/6/2020).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; serta Taufik Agustono.

Dalam perkara ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.

Asty, Indung, maupun Bowo Pangarso telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara ini. Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina.

Sementara Taufik Agustono masih dalam proses penyidikan KPK. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Taufik Agustono. [adc/INILAH.COM]

Berita Terbaru