Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eks Kepala Kantor Pajak PMA Dituntut 9 Tahun Bui

  • Oleh Inilah.com
  • 16 Juni 2020 - 17:25 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga, dituntut hukuman 9 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Yul Dirga bersama-sama menerima suap dari tiga pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD.

Selain itu, Jaksa juga meyakini Yul Dirga terbukti menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dari sejumlah wajib pajak di wilayah KPP PMA 3 Jakarta.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2020).

Tak hanya pidana pokok, Jaksa Penuntut KPK juga menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada Yul Dirga berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 133.025, SGD 49 ribu dan Rp25 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda Yul Dirga disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Yul Dirga bakal dipidana selama dua tahun penjara jika harta yang disita dan dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Jaksa meyakini Yul Dirga bersama-sama Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menerima suap dari Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching sebesar USD 34.625 dan Rp25 juta.

Suap itu diberikan agar Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp4,592 miliar dan 2016 sejumlah Rp2,777 miliar. Tak hanya itu, Jaksa juga meyakini Yul Dirga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak dengan total sebesar USD 98.400 dan SGD 49.000.

Pada hari yang sama, Jaksa juga membacakan amar tuntutan terhadap Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim Fahmi. Jaksa menuntut Hadi Sutrisno dan Jumari untuk dihukum 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Naim Fahmi dituntut 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. [adc/INILAHCOM]

Berita Terbaru