Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Tertangkap Simpan Sabu Siap Edar

  • Oleh Naco
  • 17 Juni 2020 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan atas nama Joko Baru (37) kembali terjerat hukum. Dia kedapatan menyimpan sabu siap edar.

"Sabu tersebut mau saya jual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data yang diperoleh Rabu, 17 Juni 2020.

Tersangka diamankan pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 15.00 WIb di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu sebanyak 3 paket dan sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi sabu 

Barang bukti itu ditemukan di saku celana tersangka. Sabu itu dibelinya beberapa jam sebelum diamankan polisi.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada jaksa, tersangka mengaku awalnya hanya menggunakan sabu, akan tetapi setelah itu mencoba untuk mengedarkan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru