Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Majene Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis ini Ditangkap Saat Sabu Belum Habis Terbayar

  • Oleh Naco
  • 17 Juni 2020 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan Joko Baru (37) mengakui jika narkoba jenis sabu yang diamankan dari baru dibeli. Bahkan, sabu itu belum lunas dibayar.

"Sabu itu saya beli dengan Riki," ucap tersangka pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data yang diterima Rabu, 17 Juni 2020.

Tersangka diamankan pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 15.00 WIb di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu sebanyak 3 paket dan sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi sabu  Barang bukti itu ditemukan di saku celana tersangka. Sabu itu dibelinya beberapa jam sebelum diamankan polisi.

Tersangka mengakui sebelum menerima sabu dari Riki, terlebih dahulu memesannya hingga keduanya melakukan transaksi di Jalan RA Kartini, Sampit.

Pengakuan tersangka, sabu 3 paket itu berasal dari 1 paket yang dibelinya dengan harga Rp 1.150.000. Akan tetapi saat itu sabu baru dibayar Rp 800 ribu.

Sabu kemudian dibagi menjadi beberapa paket dan dijual dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp150 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 400 ribu per paket. (NACO/B-11)

Berita Terbaru