Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Warga PSHT Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 17 Juni 2020 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Delapan terdakwa pengeroyokan A Mustofa alias Agus, M Taufikhul Ibat, M Edi Sutikno alias Didit, M Sopiyan alias Mat,  Firman Ardo Wigati, M Kristyan Wibowo alias Bowo,Alfirian Gunawan alias Iwan, M Nur Kartiko alias Tiko divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Hakim menganggap mereka bersalah atas penganiayaan terhadap korban Herpansyah. "Memberatkan tidak ada perdamaian dengan korban, dan korban tidak mau memaafkan terdakwa," ucap, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Rabu, 17 Juni 2020.

Dalam vonis itu hakim menjatuhkan hukuman selama 14 bulan penjara, sementara itu pada sidang pekan lalu para terdakwa dituntut pidana selama 1 tahun penjara. Mereka dianggap terbukti melakukan pengeroyokan.

Mereka melakukan perbuatannya itu sebanyak 2 kali yakni pada Minggu, 9 Januari 2020 sekitar pukul 01.30 WIB disebuah rumah kosong dan lapangan latihan PSHT Jalan H Ikap Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB.Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus ini dari fakta persidangan, Agus memukul pipi korban sebanyak sekali, Ibat memukul wajah dan menendang, Sutikno memukul wajah korban sebanyak 2 kali.

Sopiyan menginjak punggung korban 2 kali, Firman menendang dan memukul pipi korban, Bowo menjambak rambut dan menendang dengan lutut, Iwan memukul 3 kali dan Tiko memukul korban sebanyak 3 kali.

Atas vonis itu terdakwa usai koordinasi dengan penasihat hukumnya Bambang Nugroho menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru