Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim: Laksanakan Tugas dan Fungsinya, Kades Harus Hati-hati

  • Oleh Naco
  • 17 Juni 2020 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus mengingatkan agar kepala desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus berhati-hati. 

Maka dari itu Parimus menekankan pentingnya konsultasi dan koordinasi dari kepala desa setiap pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan anggaran.

“Kalau saya boleh menyarankan para kepala desa dan perangkatnya ketika dalam mengambil tindakan atau kebijakan yang masih belum paham itu hendaknya bisa konsultasi dan koordinasi,” tegasnya, Rabu, 17 Juni 2020.

Menurutnya wadah konsultasi itu ada di aparatur pemerintah kabupaten atapun pendamping desa. Jikapun ke Kabupaten ada aparat pengawas internal pemerintah, atau inspektorat. 

"Pada prinsipnya perkuat pengawasan dan pendampingan itu bagi kepala desa. Karena kita prihatin ada kades yang masih belum paham dalam penggunaan dana desa," tegasnya.

Apalagi mereka kades yang baru menjabat ini mesti didampingi dan diarahkan dengan baik supaya mereka bisa menjalankan roda pemerintah dengan bertanggung jawab.

Dijelaskanya, jika  Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

Terbitnya aturan ini adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah.

PP tersebut sejalan dan akan memperkuat bagian terpenting dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu pembinaan dan pengawasan Inspektorat Daerah kepada Pemerintah Desa

Termuat dalam  PP Nomor 72 harus membuat pembinaan dan pengawasan desa oleh APIP menjadi lebih baik dan optimal. (NACO/B-6)

Berita Terbaru