Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hukuman Penjaga bagi Sales Cantik Gelapkan Uang Perusahaan Rp 500 Juta

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Juni 2020 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gelapkan uang perusahaan, terdakwa Nosalina alias Oca (28) yang sebelumnya bekerja sebagai sales pakan ternak, dijatuhi hukuman penjara sealam 2 tahun 4 bulan, oleh majelis hakim melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada Rabu, 16 Juni 2020.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan bahwa, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan, melanggar pasal pasal 374 KUHP  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Bagaimana terdakwa, menerima pikir - pikir atau banding," tanya majelis.

Dengan mengeluarkan air mata, terdakwa mengatakan menerima. "Saya terima," katanya.

Terdakwa menggelapkan uang perusahaan milik CV Sumber Bahagia yang beralamat Jl. Pangeran Adipati Rt.12 Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. Hingga total mencapai Rp. 592 juta lebih.


Pada saat itu, terdakwa bekerja sebagai sales penjualan dan penagihan pakan ternak, serta tanggungjawabnya melakukan penjualan pakan ternak dan penagihan uang penjualan pakan ternak terhadap konsumen.

Aksi terdakwa ini dilakukan sejak 4 Oktober 2019 sampai dengan Februari 2020. Para Konsumen yang sudah membayar lunas pembelian pakan ternak tidak diberikan nota asli lunas, akan tetapi terdakwa ini malah membuat nota sendiri seolah - olah Perusahaan mempunyai piutang terhadap Konsumen tersebut.

Kemudian uang hasil pembayaran penagihan penjualan pakan ternak tidak diserahkan ke admin keuangan CV.Sumber Bahagia, akan tetapi malah terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru